SLEMAN (Keadilan.net) – Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, belasan warga dari berbagai daerah yang merupakan konsumen atau pembeli Apartemen Malioboro Park View membuat laporan ke Polda DIY di Jalan Ring Road Utara, Sleman, DIY, pada, Selasa (19/11/2024).
Didampingi kuasa hukum, Asri Purwanti, mereka membuat laporan resmi ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Mereka juga menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan.
Dalam perkara ini, ada empat pihak yang dilaporkan atas kisruh jual beli apartemen yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto Sleman itu. Masing-masing adalah PT Bank Tabungan Negara/ BTN (Persero) Kantor Cabang Yogyakarta, PT Malioboro Ensu Sejahtera (developer), oknum notaris, dan oknum kurator.
Diduga Tertipu Kredit Apartemen, Warga Sukoharjo Gugat BTN di PN Yogyakarta
“Untuk kurator kami laporkan atas dugaan pelanggaran UU Kepailitan dan PKPU, sedangkan oknum notaris atas pasal 38 UU Jabatan Notaris dan pasal 378 KUHP,” kata Asri.
Asri menjelaskan, para konsumen merasa tertipu dan dirugikan karena sertifikat unit apartemen yang telah dibayar lunas, tak kunjung diterima dan unit apartemen yang dibeli juga bermasalah lantaran pengembangnya diputus pailit oleh pengadilan niaga.
“Patut diduga, sampai saat ini sertifikat masih dalam penguasaan BTN yang merupakan bank plat merah (bank pemerintah) ” papar Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Asri Apresiasi Kerja Penyidik Polres Sukoharjo
Menurutnya, BTN seharusnya setelah ada putusan kepailitan, sertifikat itu diserahkan kepada kurator untuk penyelesaian kewajiban terhadap ratusan konsumen yang telah membayar pembelian unit apartemen dengan cara cicilan. Ada yang sudah lunas, ada juga yang belum.
“Kami menduga ada tindak penggelapan melibatkan bank plat merah dimana masih menguasai sertifikat para konsumen yang telah membayar lunas. Bahkan sejak developer diputus pailit pada 2021, masih menerima setoran cicilan,” ujar Asri.
Belakangan diketahui, bahwa PT Malioboro Ensu Sejahtera tidak mengantongi izin lantaran sebagian dari lahan apartemen itu statusnya Sultan Ground atau tanah kasultanan (letter C). Oleh notaris, hal itu tidak diberitahukan kepada konsumen sehingga memicu keraguan terkait kemungkinan terbitnya sertifikat kepemilikan.
Dugaan Advokat Palsukan Dokumen Kuliah, Polres Sukoharjo Bakal Panggil Pihak Kampus