Dugaan Tindak Pidana Pemilu, 7 Tersangka PPLN Malaysia Terancam Bui 6 Tahun

Mereka ditetapkan tersangka atas tindak pidana pemilu dengan melakukan kecurangan dengan modus menambahkan DPT

5 Maret 2024, 19:18 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bareskrim Polri tengah menyusun berkas tujuh tersangka Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Malaysia.

Mereka ditetapkan tersangka atas tindak pidana pemilu dengan melakukan kecurangan dengan modus menambahkan daftar pemilih tetap (DPT).

“Hari ini (Senin, 4/3/2024) berkas perkara tentu sudah dipenuhi oleh penyidik dalam Sentra Gakkumdu,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari TBNews, Selasa (5/3/2024).

Usai Pengamanan Pemungutan Suara Pemilu, Polres Sukoharjo Cek Kesehatan Anggota

Ia menjelaskan, dalam kasus itu penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas perkara pelanggaran pemilu. Dalam Sentra Gakkumdu sendiri, telah ada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan yang mempercepat proses pemberkasan.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap tujuh tersangka itu, Trunoyudho menyebut, mendasarkan pada Undang-Undang Pemilu.

“Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan di sini adalah Pasal 544 dan/atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” ungkapnya.

Rekap Tingkat PPK Selesai, Logistik Pemilu Dikirim Kembali ke Gudang KPU

Merujuk dalam pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta, dan atau ancaman penjara hingga paling lama 3 tahun dan dengan paling banyak Rp 36 juta. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini