YOGYAKARTA (Keadilan.net) — Gugatan perdata perihal dugaan wanprestasi jual beli kredit Apartemen Malioboro Park View diajukan seorang warga Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, berinisial AN (65).
Ia melalui Asri Purwanti yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menggugat tiga pihak, yakni Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Yogyakarta, seorang notaris, dan PT Malioboro Ensu Sejahtera selaku pengembang.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian dipimpin hakim ketua Sunaryanto dan dua hakim anggota, Asri mendapat dukungan dari sejumlah orang yang juga menjadi korban jual beli apartemen itu.
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Asri Apresiasi Kerja Penyidik Polres Sukoharjo
Mereka hadir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Kelas 1A, Rabu (13/11/2024), bahkan salah satu diantaranya juga menjadi saksi.
“Sebagai konsumen yang telah membayar cicilan sejak 2018 dan lunas pada Maret 2024 lalu, hingga kini klien kami dan ratusan pembeli lainnya belum juga menerima serah terima kunci atas unit apartemen yang dibeli secara kredit melalui Bank BTN Yogyakarta,” kata Asri
Asri yang juga Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah itu menduga Bank BTN sebagai penerima dana angsuran dari konsumen tidak bertanggungjawab karena setelah pembayaran dilunasi, tidak ada serah terima kunci apartemen maupun penyerahan sertifikat.
Terancam Gagal Panen, Petani Sukoharjo Demo BBWSBS Tuntut Penutupan Dam Colo Ditunda
Atas kondisi itu, AN dan konsumen lainnya merasa tertipu dalam pembelian Apartemen Malioboro Park View yang terdiri dua gedung bernama, Tower Prambanan dan Tower Borobudur. Jumlah pembeli apartemen itu diperkirakan mencapai 500 orang lebih.
“Dalam gugatan ini, intinya kami tidak menuntut penyerahan kunci karena kami tahu bahwa apartemen itu ternyata bermasalah dimana sudah ada putusan pailit dari pengadilan dan penyelesaiannya melalui kurator. Kami juga pesimis kurator dapat menyelesaikan karena izin pembangunan apartemennya saja ternyata masih meragukan sehingga mustahil ada yang mau membeli kalau misalnya akan di lelang,” ujarnya.
Asri juga mengungkapkan, bahwa AN pada awalnya berminat membeli dua unit apartemen. Dari akad perjanjian kredit, dua unit yang dibeli berada di Tower Prambanan namun kemudian ditengah jalan dipindah oleh pengembang ke Tower Borobudur.
PN Sukoharjo Gelar Sidang Gugatan Prapepradilan Polres dan Kejari Sukoharjo