Dugaan Menkes Abaikan Putusan MA tentang Vaksin Halal Covid-19, YMKI Gugat ke PTUN Jakarta

Menkes dinilai telah mengabaikan Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal bersertifat MUI

9 Juli 2022, 18:19 WIB

“Kepmenkes itu jelas mengabaikan Putusan MA tentang kewajiban Kemenkes menyediakan vaksin halal. Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan kehalalan vaksin,” ujarnya.

Pada kenyataannya, hingga saat ini Kepmenkes masih memasukkan stok vaksin yang tidak halal di dalamnya. Dari sekian jenis vaksin yang didistribusikan Kemenkes, hanya ada tiga jenis yang bersertifikat halal MUI

“Ini jelas mengabaikan Putusan MA, makanya pihak Menkes telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” tandas advokat asal Sumatera Utara ini.

Mentan Pimpin Distribusi Vaksin PMK di Sukoharjo, Siapkan 800.000 Dosis dari Perancis

Berdasarkan rilis YMKI, dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan ada sekitar 11 jenis vaksin yang dipergunakan pemerintah untuk vaksinasi. Kepmenkes itu terbit setelah Putusan MA, tapi sama sekali tak menjadikan Putusan MA sebagai konsiderannya.

Oleh karenanya, atas kebijakan itu, Menkes dinilai telah merusak tatanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Hal itu, menurut YMKI, tidak boleh dibiarkan

Melalui Direktur Eksekutif YMKI, Ahmad Himawan, pemerintah diminta patuh untuk menjalankan Putusan MA yakni, memberikan vaksin halal bersertifikat MUI kepada umat Islam.

Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus, Polres Sukoharjo Buka Gerai di Pasar Malam

“Fatwa MUI telah memberikan ketegasan adanya vaksin yang mengandung tripsin babi dan dinyatakan haram, tapi Menkes masih saja menetapkan jenis vaksin itu yang digunakan, ini melanggar hak-hak hukum umat Islam,” tegasnya.

Terkait proses sidang gugatan di PTUN Jakarta, akan dilanjutkan pada, Rabu (13/07/2022) mendatang, dengan harapan bisa diprioritaskan agar vaksin yang tak halal tidak terus diberikan kepada umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di Indonesia.***

Berita Lainnya

Berita Terkini