JAKARTA (Keadilan.net) – Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap tentang sertifikasi halal MUI untuk vaksin Covid-19 belum juga dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengugat Menteri Kesehatan (Menkes) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam perkara ini, Menkes dinilai telah mengabaikan Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal bersertifat MUI tersebut.
Gugatan YMKI terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 176/G/2022/PTUN.JKT. Sedangkan sidangnya sendiri telah mulai digelar di PTUN, Jakarta, pada, Rabu (6/7/2022) lalu.
Asban Sibagariang, selaku kuasa hukum YKMI, menyampaikan, persidangan telah memasuk pemeriksaan pendahuluan atas gugatan.
“Gugatan YKMI ini fokus pada terbitnya keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022,” katanya, seperti dikutip pada, Sabtu (9/7/2022).
Menurutnya, Kepmenkes tersebut keluar setelah Putusan MA tentang vaksin halal bersertifat MUI itu, tapi isinya ternyata tak mematuhi sepenuhnya Putusan MA.
770 Hewan Ternak di Sukoharjo Terjangkit PMK, Gubernur Jateng Pantau Percepatan Vaksinasi