KEDIRI (Keadilan.net) – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Kediri Kota, Jawa Timur (Jatim). Kedua tersangka berinisial BS (42) warga Kecamatan Kediri Kota, dan ER (35) warga Desa Kramat, Kecamatan Nganjuk. Mereka diduga mengkonsumsi sabu.
Dua orang tersangka tersebut, satu diantaranya oknum wartawan, ditangkap di sebuah rumah kos, pada Jum’at (24/6/2022), sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat nyabu di dalam sebuah rumah kos di Kecamatan Mojoroto. Satu orang tersangka bekerja sebagai wartawan,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan, seperti dikutip pada, Minggu (26/6/2022).
Pejabat Kemenkumham Diduga Tandatangani Paspor Palsu Adelin Lis, Koordinator MAKI Desak Proses Hukum
Ia mengungkapkan kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh petugas, kemudian tersangka di tangkap di rumah kos tersebut, dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti hasil penggeledahan berupa, kristal putih di duga sabu berada di dalam pipet kaca dengan berat 2,30 gram beserta pipetnya. Juga diamankan 1 buah plastik klip bekas menyimpan sabu.
Selain itu, petugas juga menyita 1 buah skrop dari sedotan plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah bong alat hisap sabu, dan 1 ponsel sebagai barang bukti.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Promosi Minuman Beralkohol Gratis dari Holywings Jakarta
Atas dugaan mengkonsumsi barang haram itu, kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Satres Narkoba Polres Kediri Kota,” pungkas Nanang.***