Pejabat Kemenkumham Diduga Tandatangani Paspor Palsu Adelin Lis, Koordinator MAKI Desak Proses Hukum

Pejabat dilingkungan Kemenkumham berinisial S itu, diduga terlibat kasus kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara

17 Juni 2022, 17:33 WIB

SURAKARTA (mbzkeadilan) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak adanya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Pejabat dilingkungan Kemenkumham berinisial S itu, diduga terlibat kasus kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara (Sumut), Adelin Lis ke Singapura menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

Hingga sekarang penanganan kasus dugaan penerbitan dan tanda tangan paspor palsu Adelin Lis tidak kunjung tuntas.

Zulkifli Hasan Resmi Jabat Mendag, Kader PAN Berharap 100 Hari Kerja Polemik Harga Migor Tuntas

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak agar S yang merupakan eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tersebut segera diproses hukum.

Ia meyakini Adelin Lis dapat kabur ke luar negeri, diduga ada keterlibatan S yang menandatangani paspor asli tapi palsu atas nama Adelin Lis hingga yang bersangkutan dapat kabur ke Singapura.

“Kasus ini awalnya saya laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang,” kata Boyamin dalam rilis yang diterima pada, Jum’at (17/6/2022).

Namun karena ini cakupannya masuk Undang-Undang Imigrasi maka menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini ranahnya bukan bagian dari kejaksaan, terlebih lagi saat kasus ini ditangani kejaksaan tidak ditemukan unsur suap dan lain sebagainya.

“Sehingga perkara ini akhirnya dilimpahkan ke penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kemenkumham,” papar Boyamin.

Pria yang baru saja meraih gelar Sarjana Hukum setelah menempuh kuliah selama 30 tahun ini mempertanyakan sampai sejauhmana penanganan kasus tersebut yang kini diusut penyidik PPNS dibawah Kemenkumham.

“Apabila tidak ada progress yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar,” tandas Boyamin yang kini menjadi bagian dari PERADIN ini.

Dalam perkara ini, Boyamin juga menyatakan keseriusannya. Jika tidak ada pengembangan penanganan secara signifikan, maka bulan Juli atau Agustus 2022, ia akan mengajukan gugatan praperadilan.

Ia menilai, S dapat dijerat pasal tindak pidana UU imigrasi dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara. Oleh karenanya, lambannya penanganan kasus atas laporannya itu membuat Boyamin merasa tak dihargai “Bahasa Solone ra enak, ngece Boyamin,” ujarnya.

Selama ini Boyamin juga mendengar bahwa pejabat S yang diduga melanggar tindak pidana imigrasi itu masih aktif melenggang seperti biasa. Tidak dikenakan sanksi apapun seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan atau sanksi administrasi lainnya.

“Sebagai pejabat imigrasi kalau melanggar tindak pidana Imigrasi mestinya ya harus diproses. Penyidik PPNS Kemenkumham jangan hanya menangani warga negara asing yang melebihi batas waktu tinggal di Indonesia lalu deportasi atau sidangkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Adelin Lis buron kasus pembalakan liar hutan di Sumut akhirnya di penjara untuk menjalani hukuman 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelum ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke Singapura.***

Berita Lainnya

Berita Terkini