Polisi Tetapkan 6 Tersangka Promosi Minuman Beralkohol Gratis dari Holywings Jakarta

Ke 6 tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan kemudian meneruskan ke tim kreatif

26 Juni 2022, 07:17 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis dari kafe Holywings bagi pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’ yang membuat gempar masyarakat, akhirnya masuk ranah pidana.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman beralkohol tersebut. Saat ini mereka sudah ditahan.

“Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings-Red),” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto, Jum’at (24/6/2022), dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Rapat Koordinasi, Pemkab Sukoharjo Bakal Tutup Holywings Jika Nekat Jual Miras

Budhi menyampaikan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan kemudian meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka berikutnya, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung agar datang ke outlet kafe Holywings.

Viral Foto Warga Sukoharjo Ditilang Pakai ETLE, Begini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng

“Motifnya, para tersangka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolres.***

Berita Lainnya

Berita Terkini