Jadi Korban Penganiayaan, 2 Anggota PSHT Sukoharjo Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kejadian penganiayaan bermula saat dua korban sedang latihan bersama anggota, tiba-tiba ada sekelompok orang datang menjemput

7 Februari 2025, 21:53 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Dua anggota PSHT Sukoharjo satu diantaranya dibawah umur menjadi korban penganiayaan mendesak Polres Sukoharjo segera menangkap para pelakunya yang sudah teridentifikasi.

Kuasa hukum kedua korban, Bilmar Ndaru, menyampaikan, kedua korban berinisial AMT (18) dan DR (15) keduanya warga Pranan, Polokarto, Sukoharjo, hingga kini masih mengalami trauma pasca penganiayaan yang terjadi pada 15 Desember 2024 lalu.

“Kami menilai aparat penegak hukum Polres Sukoharjo masih jalan ditempat. Mestinya istilah ‘no viral no justice’ sudah tidak perlu lagi. Tapi faktanya, kasus ini tidak viral jadi seperti kurang perhatian. Padahal para pelakunya sudah teridentifikasi berdasarkan keterangan korban,” kata Bilmar saat jumpa pers, Jum’at (7/2/2025).

Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Akibat Isu Klitih Mengadu ke Polsek Grogol

Kejadian penganiayaan bermula saat dua korban sedang latihan bersama anggota PSHT di belakang Polsek Grogol, tiba-tiba ada sekelompok orang datang menjemput. Mengetahui korban dijemput orang tak dikenal, teman-teman korban membuntuti untuk mencari tahu kemana korban dibawa.

“Ternyata dua korban dibawa ke rumah salah satu pengurus cabang perguruan silat lain yang beralamat di Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban. Ditempat itu, semula dilakukan klarifikasi terkait korban yang pindah ikut latihan PSHT. Namun, beberapa orang justru melakukan penganiayaan,” beber Bilmar.

Dari beberapa orang yang melakukan penganiayaan, sudah ada tiga yang teridentifikasi, yaitu inisial S, R, dan B. Dari keterangan korban, para pelaku menganiaya dengan cara memukul, menendang, menginjak-injak, bahkan ada yang memukul menggunakan paving block hingga mengakibatkan kepala AMT bocor.

Kasus Penganiayaan Oleh Kelompok Anarkis di Grand Kemang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

“Dua korban ini baru bisa pulang dari rumah salah satu pengurus perguruan silat itu setelah sejumlah anggota PSHT berinisiatif datang untuk menjemput. Kemudian, korban membuat aduan kejadian ke Polres Sukoharjo,” ujarnya.

Korban saat membuat aduan diarahkan oleh polisi untuk visum, setelah visum pada 16 Januari naik menjadi LP (Laporan). Namun, sampai sekarang terduga pelaku yang sudah teridentifikasi itu belum ditangkap oleh polisi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat diminta tanggapannya terkait harapan korban agar para pelaku penganiayaan segera ditangkap, mengaku masih melakukan pendalaman. “Masih pendalaman mas. Kami upaya maksimal,” kata Zaenudin melalui pesan tertulis WhatsApp. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini