Cegah Konflik Polarisasi Warga, Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun

Usulan terkait masa jabatan Kades ini sudah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari para pakar

17 Januari 2023, 17:51 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Gagasan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (kades) hingga sembilan tahun dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan, pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” kata Mendes PDTT di Jakarta pada, Selasa (17/1/2023), seperti dikutip dari Info Publik.

Polres Sukoharjo Gelar FGD Bersama Elemen Mahasiswa, Bahas Mitigasi Polarisasi Politik Identitas Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Menurut Abdul Halim, dampak terlalu sering terjadi ketegangan pasca Pilkades membuat kepala desa dan warganya menjadi tidak produktif. Saat ini, kata Mendes PDTT, konflik polarisasi pasca Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.

“Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai. Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” katanya.

Abdul Halim mengatakan, usulan terkait masa jabatan Kades ini sudah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari para pakar yang menyebutkan ketegangan konflik pasca Pilkades akan lebih mudah diredam jika waktu jabatan Kades ditambah.

Elektabilitas Terus Naik, Pengamat Sospol: Anies Baswedan Berpotensi Digembosi dengan Bingkai Politik Identitas

Oleh karena itu periodisasi tersebut menurutnya bukan menjadi arogansi Kades, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, maka akan diberhentikan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga warga desa tidak perlu menunggu terlalu lama.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Walikota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Menteri Abdul Halim.

Selesaikan Rekomendasi Tim PPHAM, Presiden Jokowi Bakal Keluarkan Inpres

Sekedar informasi, saat ini usulan penambahan masa jabatan Kades tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan Undang-Undang (UU) Desa yang berusia sembilan tahun.***

Berita Lainnya

Berita Terkini