Pemerintah Tunda Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi, Tunggu Revisi Aturan

Sampai pada saat ini revisi aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut masih dibahas secara mendalam, sehingga pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat

13 September 2022, 13:52 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Rencana pemerintah bakal menerapkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi, kemungkinan tidak akan diberlakukan pada 2022.

Informasi yang didapat, penyebabnya lantaran pemerintah masih memikirkan nasib masyarakat di tengah kenaikan harga kedua BBM jenis penugasan dan subsidi tersebut.

Dikutip dari Info Publik, Selasa (13/9/2022), pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022) kemarin.

Era Digital, Pemerintah Janji Tingkatkan Perlindungan Inklusif Ketenagakerjaan Difabel

Tutuka menuturkan, pemberlakuan pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu baru dilakukan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sampai pada saat ini revisi aturan tersebut masih dibahas secara mendalam, sehingga pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat,” tutur Tutuka.

Namun begitu, Tutuka juga belum bisa memastikan apakah pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi akan dijalankan pada 2023. Alasannya, pemerintah masih harus hati-hati lantaran harga BBM saat ini sudah mengalami kenaikan.

Harga BBM Bersubsidi Naik, Puluhan Ojol Terima Bansos Sembako dari Polres Sukoharjo

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan membatasi pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sebagai langkah BBM tepat sasaran, sehingga bisa menekan konsumsi kedua BBM subsidi itu, supaya anggaran subsidi BBM tidak terlalu membengkak.

Rencananya, untuk yang berhak menggunakan BBM Pertalite dan Solar Subsidi harus melakukan pendaftaran kendaraannya melalui website MyPertamina.***

Berita Lainnya

Berita Terkini