BPK Terima Aliran Dana Korupsi BTS Rp40 Miliar di Parkiran Hotel, Hakim Gebrak Meja: Ya Allah

Kasus korupsi pengadaan proyek BTS 4G Kominfo turut melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate

29 September 2023, 10:57 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang berlangsung pada Selasa, 26 September 2023 lalu. Menguak fakta baru soal aliran dana kasus korupsi pengadaan proyek BTS 4G Kominfo, yang turut melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate.

Dalam persidangan tersebut, turut hadir terdakwa Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang ikut andil dalam proyek Kominfo tersebut. Dalam kesaksiannya, terdakwa Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana senilai Rp40 miliar yang diberikan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin jalannya kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mencerca saksi soal aliran dana kasus mega korupsi tersebut.

Gantikan Johnny G Plate, Mahfud MD Lantik 4 Pejabat Baru Kominfo, Ini Pesannya

“PPK atau BPK, kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Komitmen, kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?” tanya Hakim meyakinkan pernyataan saksi, dilansir dari akun X @Hansens05, Kamis (28/9/2023).

Windi Purnama selaku saksi menegaskan kembali, bahwa oknum yang menerima aliran dana tersebut merupakan perwakilan dari BPK. “Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia..,” jawab Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera tersebut.

Terdakwa Windi Purnama juga menjelaskan bahwa uang Rp40 miliar tersebut, diberikan berdasarkan perintah dari oknum bernama Anang, dan diterima perwakilan BPK atas nama Sadikin.

Isu 3 Parpol Terkait Korupsi Proyek Kemenkominfo, Heru CN Dukung Mahfud MD

“Itu permintaan dari Pak Anang dikirim ke Sadikin..,” jelasnya.

Windi Purnama mengaku mengantar langsung uang sejumlah Rp40 miliar tersebut, ke sosok Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. “Saya serahkan langsung Yang Mulia, ketemunya di hotel Grand Hyatt dekat Bundaran HI, di parkirannya Yang Mulia,” ucap saksi sekaligus terdakwa itu menjelaskan.

Setelah mendengar penjelasan terkait kronologi penyerahan uang kepada perwakilan BPK tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan terkait nominal aliran dana korupsi tersebut.

“Berapa Pak?” tanya Hakim Ketua.

“40 M..” jawab saksi tersebut singkat.

Budi Arie Setiadi Dilantik Presiden Jokowi Jabat Menkominfo, Diminta Selesaikan Proyek BTS

Berita Lainnya

Berita Terkini