SUKOHARJO (Keadilan.net)– Tokoh masyarakat penggagas Kartasura Greget yang juga hakim, Djuyamto (DJU), ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka penerima suap atau gratifikasi atas putusan vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Pria kelahiran 18 Desember 1967 yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL). Dalam kasus vonis itu, DJU bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (14/4/2025) dinihari. Saat ini DJU bersama tersangka lainnya dengan total ada tujuh orang sudah ditahan untuk proses lebih lanjut.
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Firli Bahuri, Polisi Janji Selesai Dalam Waktu Dekat
Informasi yang didapat DJU bersama ASB dan AL selaku hakim PN Jakpus, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar. Uang suap sebesar diterima dalam dua tahap kemudian dibagi tiga dengan rincian DJU menerima paling besar sekira Rp 7,5 miliar. Sedangkan ASB menerima Rp 6 miliar, dan AL mendapat bagian sekira Rp 6,5 miliar.
Selain menetapkan DJU dan enam orang lainnya sebagai tersangka, Kejagung juga melakukan penggledahan dan penyitaan sejumlah barang-barang mewah milik para tersangka di Jateng, Jabar, dan Jatim. Namun untuk DJU, belum diketahui apakah penggledahan dan penyitaan juga akan menyasar dirumah tinggalnya yang berada di Kartasura.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Aji Rahmadi, saat dikonfirmasi mengaku belum memonitor perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejagung apakah akan ada penggledahan dan penyitaan di rumah DJU di Kartasura.
Kumpulkan 130 Anak Milenial, Koramil Kartasura Gandeng Legislator Jateng Gelar Wasbang
“Belum monitor mas.(Penanganannya) langsung Kejagung, penangkapan juga silent,” jawab Aji.
Perlu diketahui, dari tujuh tersangka selain DJU, ASB, dan AM, juga ada WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Selatan.
Sebagai putra daerah asli Kartasura, DJU sangat dikenal oleh berbagai kalangan masyarakat sebagai tokoh yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pelestarian seni dan budaya daerah, terutama tentang sejarah Kartasura. Ia juga sering ikut terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. (Nugroho)