JAKARTA (Keadilan.net) – Merespon penetapan status tersangka salah satu hakim agung, beberapa staf, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua MA M. Syarifuddin mengeluarkan lima poin pernyataan penting.
Seperti dikutip dari Info Publik, Rabu (28/9/2022), poin pertama, Ketua MA sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk semua para tersangka, sampai menunggu hasil keputusan pengadilan.
Kedua, sampai saat ini MA tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat, yaitu Peraturan MA Nomor 8 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.
Najwa Shihab Kritik Gaya Hidup Hedon Anggota Polri, Begini Kata Pakar Komunikasi
“MA sudah membentuk tim khusus dan tim tersebut sudah mulai bekerja,” kata Syariffudin, dalam keterangan tertulis pada, Selasa (27/9/2022).
Ketiga, pimpinan MA juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah. Sebagai informasi, Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan.
Panitera Pengganti pada MA diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 tahun. Para Panitera Pengganti itu ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Lukas Enembe Dihimbau Tokoh Agama Papua Patuh Hukum
“Kami meminta masukan dari bapak ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya. Keempat, Penguatan Pakta Integritas yang dilakukan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” tegasnya. Kelima, para pimpinan diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti.
Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di MA untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. Hal itu menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman prilaku hakim,” tegasnya.
Selain lima poin penting tersebut, dalam kesempatan itu juga dibacakan kembali naskah pakta integritas oleh seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc. Pembacaan itu dipimpin langsung oleh Ketua MA.***