SEMARANG (Keadilan.net) – Polda Jateng menangkap empat tersangka pembobol anjungan tunai mandiri Bank Rakyat Indonesia (ATM BRI) yang berada di galeri ATM BRI depan PT Lea Footware Indonesia, di Kabupaten Tegal, Jateng.
Sukses penangkapan itu disebutkan berhasil dilakukan setelah dalam penyelidikan melalui proses Scientific Investigation (SI).
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, masing-masing empat tersangka, yakni AK dan MY warga asal Kabupaten Brebes Jateng, SR warga asal Kabupaten Subang Jawa Barat (Jabar), dan SBL warga asal Bekasi Kota (Jabar).
Event Boyolali Festival 2022 Diundur, Menghormati Hari Peringatan G30S PKI
Mengutip siaran pers Humas Polda Jateng, Senin (26/9/2022), empat tersangka ini diketahui telah beraksi membobol ATM BRI pada 10 September 2022 lalu.
“Kronologi kejadiannya, pada 10 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB, saksi satu (teknisi ATM-Red) dihubungi admin vendor PT Bringin Dirgantara bahwa sekira pukul 03.40 WIB di ATM BRI unit Gumayun yang terletak di PT Lea Footware, Kesuben, Lebaksiu, Tegal terpantau oleh kantor vendor Pemalang sinyal offline,” kata Kapolres.
Dari hasil pemantauan itu, kemudian vendor Pemalang memberitahukan kepada vendor Tegal sekira pukul 04.40 WIB bahwa petugas teknisi yang dihubungi sedang melakukan perbaikan ATM di Margasari bersama satu rekan sesama teknisi.
Olah TKP Ledakan di Aspol Perum Grogol Indah Sukoharjo Tuntas, Police Line di Buka
“Lalu sekira pukul 05.15 WIB saat kedua teknisi ini tiba di lokasi ATM BRI dekat PT Lea Footware mendapati satu set mesin ATM BRI berikut uang yang ada didalamnya sudah tidak ada di tempat atau hilang dicuri orang,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, kemudian dua orang teknisi ini melaporkan ke pimpinan vendor, dan oleh pihak vendor diteruskan melapor ke Polsek Lebaksiu, Polres Tegal
“Di dalam ATM yang hilang itu terdapat uang sekira Rp 110 juta,” terang Kapolres.
Merespon laporan kejadian itu, Polres Tegal dengan di backup Polda Jateng kemudian bergerak cepat memburu para pelaku pembobol ATM. Dan akhirnya berhasil meringkus para tersangka saat melarikan diri ke Kota Semarang.
Ketuk Palu, Sidang Paripurna DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi UU
“Kami mendapat informasi bahwa keempat tersangka sedang melakukan perjalanan menuju Kota Semarang. Selanjutnya tim melakukan penangkapan pada, Rabu 14 September 2022, sekira pukul 01.30 WIB di jalan raya Majapahit Kota Semarang,” imbuhnya.
Dari keberhasilan penangkapan para tersangka itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengungkap ada hal yang menarik.
“Penangkapan para tersangka ini berkat adanya proses scientific investigation yakni melalui identifikasi pengenalan wajah yang terekam kamera CCTV dan dicocokkan dengan daftar residivis.
“Dari scientific investigation itu, ada satu tersangka yang mempunyai tahi lalat. Saat beraksi, mereka bekerja menggunakan sabo (penutup muka-Red). Meski pakai sabo, tahi lalat salah satu tersangka terlihat,” kata Iqbal
Selain menangkap tersangka, imbuh Iqbal, sejumlah barang bukti juga turut diamankan seperti, 1 unit mobil MPV warna putih jenis Avanza nopol BE 1042 NH yang digunakan para pelaku untuk beraksi, 3 buah linggis besar, 3 buah linggis kecil dan beberapa lainnya.***