JAKARTA (Keadilan.net) – Polri telah menetapkan tersangka dan menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang melontarkan ancaman pembunuhan ke seluruh anggota Muhammadiyah. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melontarkan kalimat ancaman tersebut karena lelah berdebat soal penetapan Idulfitri.
“Jadi tadi juga motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung, Senin (1/5/2023).
Dilansir dari TBNews, dalam kasus ini polisi telah memastikan bahwa kalimat ancaman yang ditulis oleh Andi Pangerang ditulis pada 21 April 2023.
Pandemi Covid-19 Belum Usai, Kemenkes Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster
Rizki menjelaskan, Andi Pangerang terpicu melontarkan ucapan ancaman pembunuhan saat mengomentari sesama peneliti BRIN Thomas Jamaluddin yang juga kontra dengan penetapan Idul Fitri 1444 H oleh Muhammadiyah di media sosial.
Selama ini, Thomas diketahui memang kerap mengunggah diskusi seputar penetapan Idul Fitri di media sosial. Diskusi yang diunggah Thomas kerap memicu reaksi dari para pengguna sosial.
“Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan (Andi) menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya, dia kemudian emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai,” terang Rizki menambahkan.
Indonesia Dilanda Cuaca Panas Tak Biasa, Kemenkes Sampaikan 9 Tips Tetap Sehat
Saat ini, polisi telah menahan Andi Pangerang dan melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh polisi.***