SEMARANG (Keadilan.net) – Sebanyak 9 orang tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya diserahkan Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah.
Para tersangka ditangkap dari tiga wilayah hukum yang berbeda, salah satunya di Jateng atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi online dalam situs 1Xbet.
Dilansir dari TBNews, Minggu (30/6/2024), penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan, yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri di Kejari Semarang pada, Kamis (27/6/2024) kemarin.
Selebgram Perempuan Asal Bogor Diciduk Polisi Setelah Promosikan Judi Online
Diungkapkan bahwa para tersangka tersebut saat ditangkap beroperasi di tiga wilayah hukum yaitu Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.
“Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut,” terang Bambang.
Adapun rekening yang digunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktifitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai Rp 15 miliar perbulan.
Komitmen Berantas Judi Online, Polda Jateng Amankan 11 Tersangka di Banyumas
“Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening serta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta,” sebutnya.
Meski melakukan aktivitas perjudian online di Indonesia, namun ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
“Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut,” tegasnya.
Jumlahnya Ratusan Ribu, Kemkominfo Terus Gencar Putus Akses Situs Judi Online