Bantah Cabuli Murid, Guru di Grobogan Siap Lakukan Pembelaan Bersama Tim Hukum dari Solo

Berdasarkan investigasi yang dilakukan di lapangan, tidak menemukan cukup bukti bahwa pelaku pencabulan seperti yang dituduhkan

10 Desember 2024, 19:49 WIB

GROBOGAN (Keadilan.net) – Oknum guru SD di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah inisial R (41) yang ditahan polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa perempuan kelas 1 berdasarkan laporan orang tua sang siswa, menyatakan membantah tuduhan itu.

Bapak dengan dua anak dan satu istri itu, melalui BRM Kusumo Putro selaku kuasa hukum menyangkal telah melakukan pencabulan. R yang mengajar kelas 3 dengan tegas mengaku justru menjadi korban lantaran siswi yang bersangkutan bukan murid dikelasnya.

“Klien kami merupakan guru yang memiliki dedikasi dan sudah mengabdi sebagai seorang pendidik selama 18 tahun lamanya. Jadi, tidak mungkin akan melakukan itu,” kata Kusumo yang membawa tim hukum lengkap untuk membela R, Selasa (10/12/2024).

Bejat! Paman Hamili Ponakan dan Cabuli 3 Anak Bawah Umur di Solo

Ia menyatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan di lapangan, tidak menemukan cukup bukti bahwa R adalah pelaku pencabulan seperti yang dituduhkan.

“Kami justru melihat banyak kejanggalan yang dijadikan dasar polisi untuk menetapkan R sebagai tersangka. Salah satu kejanggalan itu adalah keterangan anak yang tidak konsisten. Awalnya tidak menunjuk R, tapi berubah setelah diduga ada desakan dari orang tuanya,” terang Kusumo.

Merunut waktu kejadian sekira awal Oktober 2024, Kusumo menyatakan memiliki bukti dari keterangan saksi-saksi bahwa R tidak berada di tempat yang disebutkan sebagai lokasi kejadian pencabulan saat jam istirahat, yaitu di depan toilet sekolah.

Heboh 22 Anak Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Polisi Amankan Tersangka

“Dalam perkara ini, kami juga ingin menegaskan bahwa pembelaan yang kami lakukan bersama tim hukum atas dasar kemanusiaan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi pak R,” tegas Kusumo.

Selain itu, lanjutnya, juga berdasar keyakinan bahwa penetapan R sebagai tersangka oleh polisi banyak diwarnai kejanggalan, jauh dari prosedur yang seharusnya dijalankan. R sendiri baru lima bulan terakhir pindah mengajar di sekolah itu atau sejak diangkat sebagai guru dengan status PPPK.

“Perlu kami tegaskan, kami tidak mendukung tindak pidana pencabulan atau predator anak. Namun, kami juga menolak ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa bukti kuat. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang jelas dan profesional,” ujarnya.

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Sukoharjo Dikeler Satreskrim Polresta Surakarta

Kusumo pun memastikan akan melakukan pembelaan agar R mendapat keadilan dan bebas dari segala dakwaan. Selain itu, ia juga mengajukan gugatan pra peradilan dengan termohon Kapolda Jateng c.q. Kapolres Grobogan c.q. Kapolsek Gabus.

“Sidang praperadilan pertama dijadwalkan di PN Grobogan berlangsung pada Kamis (12/12/2024) besuk. Kami berharap sidang ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini