SLEMAN (Keadilan.net) – Polsek Gamping, Polres Sleman, mengamankan seorang pria inisial EDW (29) warga Godean tersangka kasus dugaan pidana perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak atau homoseksual.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, mengungkapkan bahwa tersangka pelaku mempunyai penyimpangan seksual menyukai sesama jenis. Peristiwa perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak itu dilakukan EWD dirumahnya sendiri di Gamping.
“Semula pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi 1 bahwa adanya perbuatan tersebut dari video yang ternyata benar merupakan anak kandungnya,” kata Kapolsek pada, Jum’at (11/10/2024) seperti dikutip dari Polri TV.
Hadir di Muktamar ke-48, Seorang Guru SMK Muhammadiyah 1 Sleman Dapat Hadiah Rumah
Ia menjelaskan, 22 anak korban pencabulan ini terdiri laki-laki umur 17-19 tahun sebanyak enam orang, anak umur 13 tahun sebanyak tiga orang, dan anak balita sebanyak 13 anak.
Atas peristiwa pencabulan tersebut dan pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir ini, korban mengalami perubahan sikap perilaku. Bahkan setiap pulang sekolah, korban sering tidak kembali ke rumah, melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku.
Selain itu, korban yang juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang wajar, serta setiap hari sering membawa beras atau atau makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku.
Kompetisi Elite Pro Academy U-18, PSS Sleman Tekuk Persik Kediri Dengan Skor 2-1
Atas perbuatan sikap tersebut bahkan korban sering berani membantah orang tua atau korban mengalami trauma psikis. Modus pelaku adalah penyimpangan seksual, sedangkan motif pelaku adalah mencari kepuasan.
Atas laporan kasus itu, polisi telah melakukan penyidikan dan terhadap tersangka EDW dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Atas perbuatannya, EDW dikenai ancaman hukuman maksimal 15 Tahun,” pungkas Sandro.***