SOLO (Keadilan.net) – Satreskim Polresta Surakarta menangkap seorang pria inisial Y (43), warga Tempen, Pasar Kliwon, Solo, atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur. Total ada empat korban, satu diantaranya bahkan hamil.
Seperti disampaikan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, bahwa korban yang hamil merupakan keponakan tersangka sendiri, inisialnya B (16). Perbuatan bejat itu dilakukan beberapa kali di daerah Pasar Kliwon.
“Saat ini tersangka pelaku sudah diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku Y merupakan paman dari korban, ” kata Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (17/10/2024).
Heboh 22 Anak Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Polisi Amankan Tersangka
Menurut Kapolres, tempat tersangka mencabuli dan menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil itu terjadi di rumah korban dan rumah pelaku saat situasi sedang sepi.
“Selain B, korban pencabulan Y ini ada tiga lagi, jadi total empat orang korban. Rata – rata korban masih berumur belasan tahun dan masih berstatus pelajar,” ujar Iwan.
Adapun modus tersangka pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban adalah dengan iming – iming memberi uang sebesar Rp50 ribu korban disertai pemaksaan.
Kasus Pencabulan di Jepara Meningkat, Polisi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
“Pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri sejak bulan Mei 2022 hingga 20 Juli 2024, dan sekarang korban hamil 3 bulan,” ungkap Kapolresta.
Untuk tiga korban lainnya, pelaku semula mengaku hanya melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban, namun belakangan bertambah satu lagi. Tiga korban itu diajak pelaku jalan-jalan dengan dalih diajari naik motor hingga ke Alas Karet Polokarto, Sukoharjo. Disana, pelaku meraba-raba bagian atas tubuh korban.
“Terungkapnya kasus ini bermula sekira Agustus 2024, ibu korban (B) curiga terhadap anaknya yang sering meminta mangga muda. Kemudian ibu korban meminta tolong kepada kakak korban untuk membeli test pack, (tes kehamilan-Red),” terang Kapolresta.
Tanya Kendala Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Datangi Polres Sukoharjo
Selanjutnya kakak korban mengajak korban pergi jalan-jalan, dan sesampai dirumah, korban di test pack oleh kakaknya disaksikan oleh ibunya dengan hasil ternyata korban positif hamil.
“Oleh sang kakak, korban ditanya siapa yang menghamili, dan dijawab korban yang melakukan adalah Y yang tak lain adalah pamannya sendiri yang biasa di panggil ‘ayah’ oleh korban,” imbuh Iwan.
Dalam perkara ini, Y dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Nugroho)