Berantas Mafia TPPO di Batam, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Main-main

Tindak pidana perdagangan orang adalah tindak pidana yang sangat keji untuk kemanusiaan, dan pemerintah sudah mempunyai undang-undang tentang itu

6 April 2023, 21:51 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pemerintah tidak main-main untuk memberantas mafia perdagangan orang.

“Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu adalah tindak pidana yang sangat keji untuk kemanusiaan, dan pemerintah sudah mempunyai undang-undang tentang itu,” ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya, usai mengunjungi shelter Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau (KKP-PMP) di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/4/2023) kemarin.

Dikutip dari Info Publik, Mahfud menegaskan, kedatangannya ke Batam juga sekaligus mengingatkan kepada mafia-mafia yang terlibat dengan kasus itu, baik itu oknum yang ada di pemerintahan maupun swasta agar jangan main-main dengan TPPO.

Dugaaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Bantu Sri Mulyani

“Ini peringatan melibatkan jaringan-jaringan, baik di kantor-kantor pemerintah maupun di swasta. Saya sudah mempunyai daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu,” kata Mahfud.

Mahfud menyebutkan, setelah pembahasan perdagangan orang di Batam itu, pihaknya juga akan langsung mengolah data-data yang diterima untuk kemudian diproses.

“Pemerintah tidak akan main-main, karena nanti itu sesudah di Jakarta, kami akan olah data-data yang diterima dari sini. Tentu sudah banyak sumber yang harus kami periksa kebenaran terlebih dahulu, sehingga nanti tindakan-tindakan dan langkah-langkah bisa ditentukan,” katanya.

Gaduh Putusan PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Harus Dilawan

Menurutnya, kasus tindak pidana perdagangan orang itu sangat membahayakan dan mengancam kemanusiaan serta melibatkan uang banyak.

“Bukan hanya jiwa manusianya, tapi kemanusiaan. Kalau orang dijadikan budak di tempat-tempat tertentu seperti di kapal maupun di kebun-kebun tapi tidak digaji, paspornya ditahan dan sebagainya, yang seperti itu harus ditindak secara bersama-sama,” tandas Mahfud.***

Berita Lainnya

Berita Terkini