SOLO (Keadilan.net) – Satreskrim Polresta Surakarta menangkap seorang laki-laki berinisial BRS (37) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
BRS ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial LI (16) hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Ismanto Yuwono mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta di rumahnya di Gumpang, Kartasura.
Kasus Pencabulan di Jepara Meningkat, Polisi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
“Benar, pelaku berhasil diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/VI/2024/SPKT/ Polresta Surakarta/ Polda Jateng tanggal 06 Juni 2024, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Ismanto dalam keterangannya, seperti dikutip pada, Jum’at (14/6/2024).
Mantan Wakapolres Sukoharjo itu menerangkan, kejadian pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di salah satu hotel di Kecamatan Laweyan, Solo, pada Kamis, 8 Februari 2024 silam.
“Akibat perbuatan pelaku tersebut mengakibatkan korban saat ini hamil,” terang Ismanto. Saat selain menahan pelaku di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Tanya Kendala Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Datangi Polres Sukoharjo
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atas UURI No 23 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Ismanto. (Nugroho)