JAKARTA (Keadilan.net) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai Polri bekerja cermat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, sehingga pimpinan Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait penetapan tersangka Panji Gumilang, itu sudah saya katakan, hanya nunggu waktu. Polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat selalu bertanya kapan dan kapan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya pada, Rabu (2/8/2023).
Seperti dikutip dari Info Publik, Mahfud menilai Polri cermat dalam memproses kasus tersebut karena turut memanggil para ahli seperti hukum pidana, agama, teknologi, bahasa. Bahkan, Polri melibatkan laboratorium forensik untuk menguji pernyataan Panji apakah asli atau hasil editan.
Temuan Penyidik Bareskrim, Panji Gumilang Terindikasi 4 Perbuatan Pidana
“Dari situ kemudian dipanggil, tidak datang, kan tidak boleh dipaksa orang tidak datang sebelumnya. Baru datang kemarin langsung ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Terkait penahanan Panji, Mahfud menjelaskan ada beberapa alasan seorang tersangka ditahan oleh penegak hukum. Pertama, ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Kedua, tersangka dikhawatirkan tidak mau kerja sama seperti tidak datang ketika dipanggil dengan berbagai alasan.
“Ketiga, kalau penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP, tempat kejadian perkara, itu bisa ditahan. Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan,” ujarnya.
Panji Gumilang Diproses Hukum, Polri Minta Masyarakat Sabar Menunggu Hasilnya
Mahfud turut menyampaikan kelanjutan kegiatan belajar mengajar dari Al Zaytun. Dia menyebut pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berlanjut seperti biasa.
Pasalnya, Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak memiliki masalah dan terkait dengan proses hukum Panji Gumilang sehingga pemerintah memutuskan menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar di sana karena itu merupakan hak-hak konstitusional para santri dan murid.
“Mungkin dalam waktu 1 hari ini saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham dan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mahfud.
Usut Kasus Panji Gumilang, Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim Polri