Usut Kasus Panji Gumilang, Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim Polri

SPDP itu terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia

13 Juli 2023, 20:39 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Kamis (13/7/2023).

Dilansir dari Info Publik, adapun SPDP itu terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Panji Gumilang Mantan Aktivis HMI Sampai Pendiri Ponpes Al Zaytun Bermazhab Bung Karno

Dalam perkara itu, Panji Gumilang terancam pidana bui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti ramai diberitakan, sejumlah kelompok masyarakat mendesak aparat hukum agar menangkap Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dinilai menyebarkan ajaran sesat hingga memicu kegaduhan nasional.***

Berita Lainnya

Berita Terkini