FAI UMS Teken MoU Multipihak dengan 80 Perguruan Tinggi PAI
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi
20 Juli 2026,
22:36
WIB
Diketahui, sebelumnya Polri pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya penjara 10 tahun.
Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya penjara 6 tahun, ditambah juga Pasal 156 a KUHP yang ancamannya penjara 5 tahun.***