JAKARTA (Keadilan.net) – Penyidik Bareskrim Polri menyatakan menemukan adanya indikasi empat perbuatan pidana dalam pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jum’at (21/7/2023).
Dilansir dari TBNews, menurut Karopenmas, untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya.
Panji Gumilang Diproses Hukum, Polri Minta Masyarakat Sabar Menunggu Hasilnya
Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut.
“Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh PG,” ungkap Karopenmas.
Seperti diketahui, kasus Ponpes Al Zaytun juga tengah didalami Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sendiri sudah dilakukan satu kali sebelum kasus itu naik ke penyidikan.***