Terkait Kasus Korupsi, KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh ke Luar Negeri

KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf, Mantan Gubernur Aceh

7 Maret 2023, 13:41 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK lakukan pencegahan kepada Irwandi Yusuf, Mantan Gubernur Aceh ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar (IA).

“Benar, agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap pihak terkait,” ujar Ali, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Dikutip dari Info Publik, Selasa (7/3/2023), Ali menyatakan, tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Bangkalan, KPK Tetapkan 6 Tersangka

KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik,” harapnya.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Izil Azhar, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

“Benar, hari ini (Selasa, 24 Januari 2023) dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darusalam (NAD), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” ujar Ali.

Kejari Sukoharjo Serahkan Uang Rp2,012,481 Miliar, Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi PT BKK Jateng Unit Tawangsari

Ia juga mengatakan, tersangka Izil Azhari masuk daftar pencarian orang sejak 30 November 2018. “Hari ini tersangka ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya tim KPK terus koordinasi dengan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” ujarnya.

Ali mengungkapkan, KPK mengapresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud.

“Berikutnya tersangka segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini