Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Malang, Terbesar di Indonesia

Dalam penggerebekan dan penggeledahan Polisi menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil mengamankan 5 tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya

4 Juli 2024, 19:57 WIB

MALANG (Keadilan.net) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (2/7/2024) lalu.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Petugas kemudian melakukan profiling dan mengarah pada pabrik di Malang.

Dilansir dari TBNews, pabrik ini memproduksi tiga jenis narkoba, yaitu tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Berawal Melanggar Aturan Lalu Lintas, 2 Remaja di Jember Ini Ternyata Bawa Narkoba

Dalam penggerebekan dan penggeledahan Polisi menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil mengamankan 5 tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.

“Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Malang, Rabu (3/7/2024).

Wahyu menjelaskan, modus operandi para pelaku, mereka menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.

Kartasura Darurat Narkoba, Polres Sukoharjo Kembali Amankan 1 Tersangka Pengedar

“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

“Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Polres Sukoharjo Tangkap Seorang Residivis, Barang Bukti Narkoba Ikut Disita

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), junto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.***

Berita Lainnya

Berita Terkini