Operasi Curas Progo 2025: Polda DIY Ungkap 14 Kasus dan Tangkap 17 Tersangka

Operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang fokus pada pemberantasan tindak pidana pencurian dengan kekerasan

5 Desember 2025, 23:37 WIB

YOGYAKARTA (Keadilan.net) — Polda DIY menegaskan komitmennya menekan kejahatan jalanan melalui hasil signifikan Operasi Curas Progo 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Mapolda DIY, Kamis (4/12/2025), Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan bersama Wadirreskrimum AKBP Kayuswan Tri Panungko memaparkan capaian operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 3–16 November 2025.

Operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang fokus pada pemberantasan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini menetapkan 13 target operasi (TO) dan berhasil mengungkap 14 kasus, melampaui target yang ditetapkan. Seluruh polres jajaran mencapai 100 persen pengungkapan sesuai target.

Rincian pengungkapan kasus:

Polda DIY: 3 TO
Polresta Yogyakarta: 3 TO
Polresta Sleman: 3 TO + 1 NTO
Polres Bantul: 2 TO
Polres Kulonprogo: 1 TO
Polres Gunungkidul: 1 TO

Dari operasi tersebut, 17 tersangka berhasil diamankan, 16 tersangka TO dan 1 tersangka NTO. Polda DIY mengamankan 6 tersangka, Polresta Yogyakarta 4 tersangka, Polresta Sleman 4 tersangka, Polres Bantul 2 tersangka, Polres Kulonprogo 1 tersangka, dan Polres Gunungkidul 1 tersangka.

Selain itu, petugas menyita 41 barang bukti, meliputi sepeda motor berbagai tipe, telepon genggam, pakaian, helm, flashdisk, STNK, dompet, senjata mainan, tas, dan barang lain yang digunakan maupun diperoleh dari aksi kejahatan.

Polda DIY mengungkap sejumlah faktor yang memicu kerawanan curas, mulai dari dinamika ekonomi masyarakat, lemahnya kewaspadaan, meningkatnya mobilitas pendatang, hingga sanksi hukum yang dinilai tidak memberi efek jera. Sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa di berbagai wilayah.

Meski operasi resmi berakhir, Polda DIY menegaskan seluruh satuan tetap mengintensifkan patroli dan kegiatan kepolisian untuk menekan kejahatan jalanan. Seluruh kasus kini masuk tahap penyidikan dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polda DIY mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah DIY.***

Berita Lainnya

Berita Terkini