Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Pasang Badan Demi Pendidikan di Al Zaytun

Mahfud mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi terkait status hukum Panji Gumilang

2 Agustus 2023, 22:50 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Menko Polhukam, Mahfud Md, mengumumkan bahwa sejumlah menteri akan menggelar rapat koordinasi pada hari ini. Agenda rapat ini adalah membahas koordinasi dalam penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun setelah Panji Gumilang, pimpinan ponpes tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi terkait status hukum Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan hak-hak para santri untuk mendapatkan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap terjamin.

“Kami sudah melakukan antisipasi untuk menjaga manajemen dan penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun sambil menunggu keputusan Polri apakah akan menahan yang bersangkutan atau tidak,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, seperti dikutip dari @Undercover.id, Rabu (2/8/2023).

Akhirnya Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mahfud MD Apresiasi Polri

“Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan pesantren tidak akan terganggu, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai hak konstitusional para santri dan murid,” tegas Mahfud.

Sejalan dengan itu, Mahfud mengumumkan bahwa pada hari ini akan diadakan rapat yang melibatkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi antara jajaran menteri dan gubernur guna memastikan kelancaran pendidikan di Ponpes Al Zaytun.

“Kami telah mempersiapkan langkah-langkah untuk koordinasi penanganannya. Dalam waktu dekat, saya akan mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham, dan Gubernur Jawa Barat agar pendidikan berjalan sesuai rencana,” ungkap Mahfud.

Temuan Penyidik Bareskrim, Panji Gumilang Terindikasi 4 Perbuatan Pidana

Sementara itu, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Hasil dari gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk menetapkan Saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8).

Dalam kasus ini, menurut Djuhandhani, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli. Ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, dan ahli sosiologi.

Panji Gumilang Diproses Hukum, Polri Minta Masyarakat Sabar Menunggu Hasilnya

Djuhandhani menyatakan bahwa Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait kasus yang sama. Semua laporan tersebut telah digabungkan dan sedang diusut oleh Bareskrim Polri.***

Berita Lainnya

Berita Terkini