LAMPUNG (Keadilan.net) – Gegara celotehnya saat stand-up comedy di sebuah acara, komika Aulia Rakhman harus menanggung akibatnya. Ia ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka penistaan agama.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Minggu (10/12/2023).
Dilansir dari TBNews, Umi mengungkapkan, komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandar Lampung terkait nama Nabi Muhammad.
Indonesia Kecam Keras Pembakaran Al-Quran, Desak OKI Bersikap Tegas
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka AR yang kini sudah ditahan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan Ancamannya kurungan penjara 5 tahun.
Sebelumnya, video Aulia Rakhman saat tampil di acara itu viral hingga banjir hujatan dari warganet. Lewat video singkat di akun Instagram pribadinya, Aulia @auliarakhman90, pada Jum’at, 8 Desember 2023 lalu, mengakui kesalahannya. Namun ternyata proses hukum terus berlanjut.
Dilaporkan Menista Agama, Akhirnya Panji Gumilang Bakal Diperiksa Polisi
“Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini di acara Desak Anies,” tulis Aulia.***