Komitmen Berantas Judi Online, Polda Jateng Amankan 11 Tersangka di Banyumas

Terkait upaya pemberantasan judi online sebenarnya sudah dilakukan upaya Take Down terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali

26 Juni 2024, 19:49 WIB

BANYUMAS (Keadilan.net) – Polda Jawa Tengah melalui jajarannya berhasil mengungkap kasus judi online dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolda Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers di Banyumas pengungkapan kasus judi online menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., pada, Selasa (25/6/2024).

Kapolda Jateng menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan sebuah prioritas untuk di laksanakan.

PSSI dan Polri Kompak Berantas Mafia Judi Bola, Omzet Diduga Mencapai Milyaran Rupiah

“Press conference ini adalah pengungkapan kasus pada, Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kami kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara. Saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron,“ jelasnya.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus judi online kali ini ada tiga TKP. TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara. Keseluruhannya di Kabupaten Banyumas.

“Bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC berkedok bermain game untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chips. Chips dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook,” ungkap Kapolda.

Jumlahnya Ratusan Ribu, Kemkominfo Terus Gencar Putus Akses Situs Judi Online

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 134 buah flashdisk, 62 buah modem, 3 buah DVR CCTV, 8 buah Switch Hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buah buku tabungan, 5 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 11,3 juta

“Saya warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat perjudian, karena kami akan melakukan penindakan tegas“ kata Kapolda. Sementara, Hibnu Nugroho menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan judi online.

“Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya “Take Down” terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online,” pungkas Hibnu. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini