Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga lakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang di pengadilan.
“Para tersangka dilakukan penahanan di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” imbuhnya.
Promosikan Judi Online, 2 Youtuber di Sukabumi Diciduk Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.***