JAKARTA (Keadilan.net) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus melakukan penanganan konten perjudian online di ruang digital melalui berbagai cara. Sejak 2018 hingga 6 September 2023, Kemkominfo telah memutus akses konten judi online di ratusan ribu situs.
“Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (7/9/23).
Dilansir dari TBNews, dalam penanganan itu, Kominfo juga menemukan ribuan situs pemerintah yang turut disusupi konten judi. Semuel mengatakan, Kominfo telah meminta pengelola situs pemerintahan itu untuk menghapus konten judi tersebut.
Promosikan Judi Online, 2 Youtuber di Sukabumi Diciduk Polisi
“Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian. Dalam rentang waktu tersebut, kami telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian,” jelas Semuel.
Lebih lanjut, Kemkominfo juga menemukan ribuan rekening yang diduga terlibat judi online. Kemkominfo telah meminta pihak bank untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
“Kami menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online. Jumlah tersebut berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023,” ungkapnya.
Gerebek Judi Online di Jakarta Barat, Polisi Amankan 24 Terduga Pelaku
Semuel menegaskan, bahwa Kemkominfo berkomitmen terus menangani judi online di ruang digital. Ini menjadi upaya untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif.
“Oleh karena itu, kami terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku. Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.***