Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Digulung Polda Banten, Edarkan Sabu 43 Kg dan 494 Pil Ekstasi

Total barang bukti sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara ini sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi

4 Juli 2022, 13:23 WIB

SERANG (Keadilan.net) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi berhasil diamankan.

Pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi dan negara ini dilakukan bersama Saturan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang.

Dilansir dari Humas Polri, Senin (4/7/2022), Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan, dalam pengungkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap.

Tersangka Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Hanya Wajib Lapor, Ketua FBM Pertanyakan Dasar Hukumnya

Bermula dari kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang, dimana pada Rabu (18/5/2022) telah menangkap ASY (28) di Cikupa dengan barang bukti 0,25 gram, kemudian pada, Senin (13/6/2022) penyidik berhasil menangkap DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WIB.

“Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) di kontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS,” sambungnya.

Ia menjelaskan, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten kemudian mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

Diduga Nyabu di Kamar Kos, Seorang Oknum Wartawan di Kediri di Keler Polisi

“Pengembangan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada, Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram. Sabu dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” terangnya.

Lebih lanjut Shinto mengatakan, dari penangkapan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara ini, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Avanza dan satu unit motor N-Max.

“Total penyitaan barang bukti narkoba setelah dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi. Kemudian selain barang bukti sabu, mobil dan motor, juga disita timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat isap sabu,” tutur lulusan Akabri tahun 1999 itu.

Pejabat Kemenkumham Diduga Tandatangani Paspor Palsu Adelin Lis, Koordinator MAKI Desak Proses Hukum

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.

Dalam penyelidikan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku. Tujuannya agar tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba kembali.***

Berita Lainnya

Berita Terkini