JAKARTA (Keadilan.net) – Kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, dalam pusaran peredaran narkoba kian menguat. Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses pidana dan etik terhadap perwira menengah itu berjalan paralel, setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang kategori pelanggaran berat.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divpropam Polri, AKBP DPK diduga meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, dengan nilai fantastis mencapai Rp300 juta per bulan. Praktik ini disebut berlangsung saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolres.
Sebelumnya, AKP M telah lebih dulu disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Bidpropam Polda NTB dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Pengembangan perkara menyeret AKBP DPK lebih jauh. Dari penggeledahan di kediamannya di Tangerang Selatan, penyidik menemukan barang bukti narkotika berupa sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum pidana.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP DPK masuk kategori berat, melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ancaman sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pun terbuka lebar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya, dilansir dari Humas Polri, Senin (16/2/2026).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap AKBP DPK dijadwalkan digelar pada 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan nasib karier sang mantan Kapolres, sekaligus menjadi ujian komitmen bersih-bersih internal di tubuh Polri.
Kasus ini menambah daftar panjang aparat yang tersandung narkoba, sekaligus menjadi sorotan tajam publik terhadap integritas penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang justru diduga melibatkan oknum internal.***