Selalu Tidak Hadir Saat Diperiksa, KPU Dinilai Remehkan Gugatan Perdata Prima di PN Jakpus

Pihak KPU tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

26 Maret 2023, 21:27 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago, mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jangan menganggap remeh urusan hukum terkait perkara perdata dengan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

“Sangat disayangkan saja pihak KPU tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dibuktikan selalu tidak hadirnya di PN, ini menandakan urusan hukum jangan dianggap remeh,” kata Faisal Santiago, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/3/2023).

Dikutip dari Info Publik, menjawab soal peluang perdamaian di luar pengadilan meski perkara ini sudah di tingkat banding, Faisal mengutarakan bahwa peluang perdamaian itu sudah sangat sulit karena majelis hakim tingkat banding yang akan memutuskan perkara tersebut.

Belajar dari Putusan PN Jakpus, Pengadilan Didesak Beri Kepastian Hukum Tentang Pemilu

Pernyataan Faisal itu terkait dengan Putusan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada, Kamis (2/3/2023) lalu yang memenangkan gugatan perdata Prima terhadap tergugat KPU RI.

Isi putusan itu, yakni:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat.
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Kisruh Kepengurusan BUMDes, Warga Desa Berjo Ngargoyoso Tunjuk Kuasa Hukum Gugat Oknum Pejabat

Terkait dengan hakim yang akan memeriksa penerapan hukum dalam perkara tersebut, Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor itu berkeyakinan majelis hakim tingkat banding akan melihat bahwa perkara ini adalah bukan kewenangannya, khususnya mengenai perkara pemilu.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan banding yang diajukan pihaknya terhadap putusan PN Jakpus merupakan bentuk keseriusan mereka dalam menyikapi gugatan Partai Prima.

“Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” ujar Afifuddin, kepada wartawan di Jakarta pada, Jumat (10/3/2023) lalu.

Dugaan Transaksi Gelap Rp300 T di Kemenkeu, Pengamat: Aparat Penegak Hukum Kemana?

Berita Lainnya

Berita Terkini