WN Korsel Terlibat Investasi Fiktif, Imigrasi Yogyakarta Lakukan Deportasi

Penyelidikan menemukan perusahaan itu hanya berizin di Sleman dan alamat tertera ternyata ditempati perusahaan lain

10 Agustus 2025, 20:58 WIB

YOGYAKARTA (Keadilan.net)– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi LG, perempuan warga negara Korea Selatan, yang diduga terlibat investasi fiktif dan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

“Setiap WNA wajib taat hukum dan aturan keimigrasian. Jika melanggar, kami bertindak tegas, termasuk deportasi,” tegas Kepala Kantor Imigrasi TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, Jumat (8/8/2025) kemarin.

Dilansir dari Info Publik, Minggu (10/8/2025), LG dipulangkan pada Jum’at malam melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Penindakan ini hasil Operasi Mandiri pada 1 Agustus 2025 setelah petugas mencium kejanggalan izin sponsor perusahaan PT Connect Nusantara Baru di Yogyakarta.

Penyelidikan menemukan perusahaan itu hanya berizin di Sleman dan alamat tertera ternyata ditempati perusahaan lain. LG juga mengklaim memiliki saham Rp9,9 miliar di perusahaan tersebut, namun bukti lapangan menunjukkan modalnya tak sampai Rp100 juta.

Atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan investasi bodong, LG disangkakan melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi menegaskan komitmen menjaga kedaulatan negara dan memastikan investasi asing berjalan legal dan transparan. (Nugroho)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini