Selalu Tidak Hadir Saat Diperiksa, KPU Dinilai Remehkan Gugatan Perdata Prima di PN Jakpus

Pihak KPU tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

26 Maret 2023, 21:27 WIB

Saat ini, menurutnya, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding yang mereka ajukan itu.

Sebelumnya pada Jumat pagi, KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding di PN Jakpus.

Seminar Magister Ilmu Hukum UMS Bersama CELIOS, Bahas Kebijakan Transisi Energi di Indonesia

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi.

Afifuddin menambahkan, banding tersebut telah diterima oleh PN Jakpus yang dibuktikan dengan penerbitan Akta Pernyataan Banding Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.Jkt.Pst. tertanggal 10 Maret 2023.***

Berita Lainnya

Berita Terkini