Jokowi Gibran Tak Gentar Dilaporkan Nepotisme ke KPK : Monggo!

Presiden Jokowi tidak keberatan telah dituding melakukan praktik nepotisme

24 Oktober 2023, 21:40 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka memberikan respon serupa terkait dilaporkannya mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, bukan hanya Jokowi dan Gibran saja yang telah dilaporkan. Begitu pula Ktua PSI Kaesang Pangarep dan Ketua MK Anwar Usman.

Pelaporan dugaan nepotisme tak lain berkaitan dengan dikabulkannya gugatan batas usia capres-cawapres oleh MK yang diyakini sebagian orang sebagai upaya meloloskan Gibran Rakabuming ke bursa cawapres 2024. Sidang gugatan itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman sebagai ketua majelis hakim.

Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo. Adapun pihak yang melaporkan Jokowi adalah Tim pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Laporkan Jokowi, Gibran dan Ketua MK ke KPK Atas Tuduhan Nepotisme, Profil Erick S Paat Disorot

Berkaitan dengan hal itu, Presiden Jokowi tidak keberatan telah dituding melakukan praktik nepotisme. Jokowi menganggapnya sebagai bagian dari proses demokrasi.

“Itu kan proses demokrasi di bidang hukum,” kata Jokowi pembukaan Investor’s Daily Summit di Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari @Undercover.id, Selasa (24/10/2023).

Jokowi juga akan bekerja sama menjalankan proses hukum yang berlaku. “Kita hormati semua proses itu,” katanya.

Dugaan Pemerasan Eks Mentan, Kapolda Metro Jaya: Agendakan Panggil Ketua KPK

Pada kesempatan berbeda, Gibran Rakabuming pun memberikan tanggapan serupa. Ia mempersilahkan KPK menindaklanjuti laporan tersebut. “Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo monggo, silahkan,” kata Gibran Rakabuming.

Sebelumnya, koordinator pelapor, Erick S. Paat menduga gugatan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan MK adalah pesanan dari pihak Jokowi sekeluarga. Erick juga mempertanyakan kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK yang merangkap sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tersebut.

Menurut Erick, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, Anwar Usman harusnya tidak merangkap jabatan. Oleh karenanya, Erick mendesak KPK untuk segera memproses laporannya. “Kami harap KPK menangkap secepatnya, kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” tutup dia.***

Berita Lainnya

Berita Terkini