Dugaan Transaksi Gelap Rp300 T di Kemenkeu, Pengamat: Aparat Penegak Hukum Kemana?

Penegak hukum harus cepat dan tegas menindak, termasuk potensi korupsi dan pencucian uang

13 Maret 2023, 09:34 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang informasi dugaan transaksi gelap sebesar Rp300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat mata rakyat Indonesia terbelalak.

“Jika apa yang disampaikan Menko Polhukam itu benar adanya, maka perbuatan itu telah menciderai rasa keadilan rakyat, terutama mereka yang taat membayar pajak,” kata Pengamat Sosial Politik (Sospol) dari CNI Heru Cipto Nugroho atau Heru CN melalui sambungan telepon pada, Senin (13/3/2023).

Untuk membuktikan kebenaran informasi Menko Polhukam tersebut, Heru CN pun mendesak aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti.

Dugaaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Bantu Sri Mulyani

“Sampai saat ini, sepertinya belum ada gerakan apapun. Kemana aparat penegak hukum?,” ujar Heru.

Pria yang juga politisi PAN dan di gadang-gadang maju dalam Pileg atau pemilihan kepala daerah itu berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki semua potensi penyimpangan, termasuk tindak pidananya.

“Penegak hukum harus cepat dan tegas menindak, termasuk potensi korupsi dan pencucian uang. Bukankah Menko Polhukam dalam keterangannya juga sudah menyampaikan bahwa kasus ini ranahnya penegak hukum,” tegasnya.

Indonesia Siap Gelar FIFA World Cup U-20, Menpora Tekankan 4 Sukses

Heru CN juga berpendapat, dengan dilakukannya penyelidikan atas kasus itu, setidaknya rakyat Indonesia bisa tahu bahwa penegakan hukum memang tidak tumpul ke atas seperti yang selama ini sering disuarakan jika menyangkut perkara yang melibatkan pejabat tinggi.

“Yang jelas kasus ini harus di selidiki secara serius, dan semua ikut melakukan pengawasan. Penyelidikannya harus transparan dan bertanggung jawab.Jangan sampai rakyat menilai bahwa kehebohan ini hanya pengalihan isu semata karena pemilu sudah dekat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD usai bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada, Sabtu (11/3/2023) kemarin, menyatakan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya terjadi Kemenkeu.

Dapat Arahan Presiden Jokowi, Kemenhub Janji Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Transaksi tidak wajar yang di duga pencucian uang itu, menurut Mahfud terjadi juga di kementerian/lembaga (K/L) lain.

“Saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain kita juga punya data yang banyak tentang ini. Ini ada semua, orang-orang yang dekat dengan anda, dengan perusahaan anda, dan seterusnya,” kata Mahfud saat jumpa pers.

Adapun soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu, Mahfud menyampaikan bukan kewajiban Menkeu Sri Mulyani untuk menanganinya. Hal itu mestinya diusut oleh aparat penegak hukum.

7 Pecahan Uang Rupiah Kertas TE 2022 Resmi Diluncurkan Pemerintah dan BI, Berikut Penampakannya

Mahfud menegaskan dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu bukanlah korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini