Satroni Rumah Mantan Majikan, Pria di Sukoharjo Ini Curi Duit Bermodal Tangga Bambu

Modus pencurian memanfaatkan situasi rumah saat sedang ditinggal penghuninya

17 November 2022, 21:13 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)Polres Sukoharjo melalui Unit Reskrim Polsek Kartasura menangkap seorang tersangka pencuri uang di salah satu rumah Perum Bumi Kranggan Lestari, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Tersangka berinisial ST(43) warga Sonojiwan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang tak lain adalah mantan majikannya.

Modus pencurian memanfaatkan situasi rumah saat sedang ditinggal penghuninya bernama Viveri Wuryandari. Ia melapor telah kehilangan uang yang disimpan di dalam rumah dengan total mencapai Rp82 juta.

Percobaan Pencurian, Seorang Residivis Terekam Kamera Babak Belur Dihajar Warga di Kartasura

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers ungkap kasus dengan menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres setempat pada, Kamis (17/11/2022).

Kasus pencurian dengan yang menimpa korban ini terjadi dua kali. Saat kejadian, korban sedang pergi dinas ke luar kota di Bali,” terang Kapolres.

Aksi pencurian pertama terjadi ketika korban pergi ke Bali pada, 30 Juli 2022. Ketika pulang pada 3 Agustus 2022, korban mendapati uang didalam almari, masing-masing Rp26 juta dan Rp40 juta, hilang.

Kambuh Beraksi, Residivis Pelaku Pencurian 11 Motor Spesialis Jemaah Masjid Dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo

Oleh korban, saat kejadian pertama belum dilaporkan, hingga kemudian terjadi pencurian kedua. Saat korban kembali pergi dinas dari Bali pada ,3 Oktober 2022 hingga 7 Oktober 2022, kembali hilang kehilangan uang sebesar Rp16 juta.

“Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartasura,” kata Kapolres.

Dari penyelidikan polisi termasuk memeriksa rekaman CCTV sekitar TKP, diketahui pelaku pencurian terindikasi orang yang di kenal oleh korban, yaitu mantan pembantu rumah tangga yang sudah bekerja pada korban selama 12 tahun terhitung dari 2008 hingga 2019.

Bobol Rumah Kosong di Sukoharjo, 4 Tersangka Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

“Jadi pelaku ini sudah tahu susunan letak rumah korban yang kemudian memasuki rumah dengan alat bantu tangga bambu,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Saat ditanya Kapolres, tersangka pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggunakan uang hasil pencurian itu untuk foya-foya, diantaranya karaoke.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini