JAKARTA (Keadilan.net) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dari penggeledahan rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut KPK berhasil menemukan tiga barang bukti.
Ketiga penemuan tersebut akan dijadikan barang bukti KPK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Kunjungan Kerja di Sukoharjo, Mentan Syahrul Yasin Limpo Cek Persiapan Lahan Penanaman Kelapa Genjah
Dikutip dari Instagram @Undercover.id, berikut tiga penemuan yang ditemukan KPK di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo:
1. Uang
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 28 September 2023, KPK menemukan sejumlah uang yang nominalnya fantastis.
Menurut keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyidik menemukan uang sebanyak puluhan miliar. “Sekira sejauh ini puluhan miliar yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud,” ujar Ali Fikri.
KPK Panggil Mentan SYL Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan
2. Daftar Aset
Penemuan kedua yaitu terkait beberapa dokumen yang dimiliki oleh Syahrul. Menurut Ali, dokumen penting itu terdiri dari catatan keuangan hingga dokumen kepemilikan aset. “Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” katanya.
3. Senjata Api
Terkait penemuan senjata api, KPK tidak menerangkan maupun membantah hal tersebut. Namun berbagai sumber mengatakan bahwa benar di rumah dinas Mentan Syahrul tersebut ditemukan sebanyak 12 pucuk senjata api.
Dalam konferensi pers, Ali mengatakan bahwa soal penemuan senjata api tersebut bukanlah ranah atau wewenang KPK.
Bali Dihina Senator Australia Soal PMK, Menparekraf Sandiaga Uno Bereaksi Keras
Saat ini KPK diketahui telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penemuan senjata api tersebut. “Apa betul ada senjata api, kami ingin jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya tentunya terkait temuan yang ada dalam penggeledahan itu,” ungkap Ali.***