SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar pra rekontruksi kasus pembunuhan siswi SMP, EJR (14) di Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, tepatnya di kebun kosong belakang Family Karaoke KCRI, Rabu (8/2/2023).
Dalam pra rekontruksi yang digelar di lokasi pembunuhan tersebut, tersangka pembunuhan, Nanang Trihartanto (21), memerankan sebanyak 32 adegan.
Saat pra rekontruksi itu, petugas kepolisian menemukan adanya bukti baru, yaitu pisau tanpa gagang yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.
“Penyidik menemukan bukti baru, yakni patahan pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Dimana sebelumnya hanya ditemukan gagang pisaunya saja,” jelas Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.
Teguh mengungkapkan bahwa pra rekonstruksi digelar dalam upaya untuk menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana tahapan pembunuhan dari pelaku. Termasuk olah TKP awal hingga penemuan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Lebih lanjut dijelaskan, pada awalnya pelaku menusuk korban dengan pisau, dan korban sempat melarikan diri, kemudian dikejar oleh pelaku.
Kasus Pembunuhan Anak dengan Modus Jual Organ, Menteri PPPA: Perlu Penanganan Hukum Khusus
Setelah itu, pelaku menggunakan obeng untuk menusuk bagian leher dan pipi korban hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Disinggung soal bukti baru, Teguh mengatakan, bahwa patahan pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban ditemukan oleh warga sekitar yang tengah beraktivitas di lokasi kejadian.
“Patahan pisau ditemukan tidak jauh dari TKP. Oleh warga, barang bukti tersebut sebelumnya ditutupi dengan bebatuan,” jelasnya.
Eksekusi Lahan Pasar Babadan di Klaten, Pemilik Sertifikat Sah Bakal Mengadu ke KY
Dalam pra rekonstruksi itu juga terungkap jika korban sempat merasa takut dan mengirim chat ke pacarnya. Selain itu, korban juga memfoto lokasi dan mengirim lokasi dengan “Sherlock” kepada pacarnya.
“Setelah ini masih ada tahap rekonstruksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah reskrim mengumpulkan bukti dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan,” tandas Teguh. (Nugroho)