JAKARTA (Keadilan.net)– Polisi membenarkan penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Penangkapan itu dilakukan jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, tersangka mengunggah meme Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) diduga mengandung unsur hinaan.
“Iya benar seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (9/5/2025), dikutip dari TBNews.
Trunoyudo mengatakan, SSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada mahasiswi ITB tersebut.
“Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Trunoyudo.***