4 Pelaku Pencurian Asal Wonogiri Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo, Terancam 5 Tahun Penjara

Aksi pencurian itu terpergok warga setempat yang langsung meneriaki dan berupaya melakukan penangkapan

16 Mei 2024, 21:59 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap empat pelaku pencurian spesialis mesin pompa air dan sepeda onthel yang berungkali beraksi di berbagai lokasi di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Wonogiri. Masing-masing berinsial W (35), AA (18), WA (18), dan AY (19).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres AKBP Sigit mengatakan, empat pelaku itu kali terakhir beraksi mencuri sepeda onthel milik seorang warga bernama Giyanto di halaman mushola Al-Amin di Desa Karanganyar, Kecamatan Weru.

Marak Pencurian Ternak di Purworejo, Polisi Ringkus 3 Tersangka

“Saat itu, korban tengah menunaikan Salat Isya. Sementara sepeda onthelnya diparkir di halaman mushola,” kata Dimas dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Namun apes, aksi pencurian itu terpergok warga setempat yang langsung meneriaki dan berupaya melakukan penangkapan. Saat itu para pelaku langsung melarikan diri.

Sementara, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dapat tangkap untuk selanjutnya digelandang ke Mapolres Sukoharjo.

JAM Pidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice 2 Kasus, Penganiayaan dan Pencurian

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka beraksi mencuri mesin pompa air dan sepeda onthel lebih dari 10 kali di Sukoharjo.

“Para pelaku semula mencuri mesin pompa air yang ditinggal pemiliknya. Mereka beraksi pada malam hari. Kemudian, beberapa bulan terakhir, target sasarannya berganti sepeda onthel karena lebih cepat dijual dengan harga yang lumayan tinggi,” ungkap Dimas.

Beberapa akai pencurian itu diantaranya pencurian mesin pompa air di Tawangsari, pencurian pompa air dua kali di sekitar Dam Colo Nguter, dan sejumlah lokasi di Weru, Sukoharjo.

Percobaan Pencurian, Seorang Residivis Terekam Kamera Babak Belur Dihajar Warga di Kartasura

Kemudian, pencurian sepeda onthel di halaman masjid belakang RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo, halaman masjid di sekitar Taman Pakujoyo, dua kali di halaman masjid di Bulu, dan dua kali di halaman masjid di Tawangsari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat memarkirkan sepeda motor atau sepeda dimana pun. Kalau perlu sepeda dikunci gembok agar lebih aman,” pungkas Kasat Reskrim. (Nanang SN)

Berita Lainnya

Berita Terkini