JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait putusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus pembunuhan dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.
Pemeriksaan ini dilakukan pada, Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.
Dilansir dari Info Publik, anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Oleh karena itu, Mukti Fajar tidak dapat mengungkapkan materi pemeriksaan kepada publik.
Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina, Polri Pastikan Penyelidikan Jalan Terus
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” jelas Mukti Fajar dalam keterangan tertulis pada, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari kuasa hukum dan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (DSA) korban dalam kasus itu, serta aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka pada, Senin (29/7/2024) di Gedung KY, Jakarta.
Laporan tersebut memicu investigasi lebih lanjut oleh KY untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim dalam persidangan. “Segala informasi yang diperlukan akan disampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai,” imbuh Mukti Fajar.***