Viral, Pencuri Kabel Tembaga di Kediri Disergap Polisi Bersama Warga

Peristiwa penangkapan tersangka pelaku ini sempat viral karena terekam kamera warga yang diunggah di media sosial

24 Juni 2022, 11:39 WIB

KEDIRI (Keadilan.net) – Seorang pria di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan mencuri kabel tembaga di bekas swalayan. Ia disergap polisi bersama warga.

Tersangka pelaku pencurian berinisial BR (42), warga Kelurahan Baluwerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Dari penangkapan ini, petugas menyita kabel tembaga dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Dilansir dari Humas Polda Jatim, Jum’at (24/6/2022), peristiwa penangkapan tersangka pelaku ini sempat viral karena terekam kamera warga yang diunggah di media sosial.

Unjuk Rasa di Gedung DPRD Solo, AWS Desak Pemerintah Segera Mengesahkan RUU Soal Pemekaran Papua

Dalam unggahan video amatir tersebut terlihat tersangka dalam kondisi setengah telanjang dan kedua tangannya diikat. Ia kemudian digiring oleh anggota Polsek Kota Kediri untuk diamankan.

Saat ini tersangka pelaku yang ditahan bersama barang bukti tersebut, tengah dimintai keterangan oleh petugas di ruang penyidik Polsek Kota Kediri.

“Kami menerima laporan warga ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di lokasi bekas swalayan. Sampai di sana, kami bersama warga mengintai pelaku kemudian meringkusnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Kediri, Iptu Nanang Sugianto, Kamis (23/6/2022).

Kambuh Beraksi, Residivis Pelaku Pencurian 11 Motor Spesialis Jemaah Masjid Dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo

Adapun barang bukti yang diamankan berupa potongan kabel tembaga sepanjang 15 meter yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian. Juga ditemukan sebuah tas berisi peralatan untuk melakukan aksi pencurian, seperti senter, kunci, dan tang sekaligus satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Kediri Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Nanang. Atas perbuatannya, tersangka BR terancam dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.***

Berita Lainnya

Berita Terkini