SEMARANG (Keadilan.net) – Polda Jateng berhasil mengamankan dua warga asal Demak dan Semarang. Mereka berdua diduga telah melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.
Kedua tersangka teberinisial MI warga Demak, san IMB asal Semarang, ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone Black Market (BM).
Dilansir dari TBNews, Jum’at (21/7/2023), awalnya petugas Ditreskrimsus menemukan ada konter handphone di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis.
Diduga Terlibat Korupsi Bansos Beras, 6 Tersangka Dicegah KPK ke Luar Negeri
Standar dimaksud, tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone, yang berjumlah 36 unit.
Dari pengembangan temuan itu, penyidik juga mendapati konter handphone lain yakni toko HS di wilayah Semarang yang juga menjual handphone tidak terdapat label SDPPI.
“Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market). Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Ia mengatakan dalam menjalankan aksi, kedua tersangka menjual handphone ilegal dengan menawarkan garansi selama satu bulan, dan terkait dengan unit perangkat apabila lewat 1 bulan garansi tidak berlaku.
“Handphone baru yang dijual tersangka adalah handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabriknya. Handphone yang tidak dilengkapi dengan sertifikat SDPPI tersebut dibeli dengan harga dari Rp 300 ribu hingga Rp1,3 juta,” paparnya.
Oleh para tersangka, handphone BM itu lalu dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yaitu antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Penipuan Jual Tanah Kavling di Sukoharjo, Uangnya Digunakan Tersangka untuk Berjudi
“Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp. 259.500.000,- ,” tandasnya.***