JAKARTA (Keadilan.net) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka kasus penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Tak hanya mereka, penyidik juga menetapkan 20 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Vivid Agustiadi Bachtiar, menyebut 12 tersangka dilakukan penahanan di Bareskrim Polri dan satu di Polda Sulawesi Selatan. Adapun inisial tersangka adalah RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
“RR, WEY, AI, selaku developer APK dan sisanya sebagai database, social engineering, penguras rekening, dan penarikan uang,” ungkap Vivid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) dilansir dari TBNews.
Penipuan Jual Tanah Kavling di Sukoharjo, Uangnya Digunakan Tersangka untuk Berjudi
Menurutnya, para pelaku menggunakan mengarahkan korban untuk memeriksa keberadaan paket (tracking) melalui APK yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp. Mereka menyasar khususnya para nasabah bank yang akan dikuras rekeningnya.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik link dari pesan seseorang yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware. Apabila sudah terlanjur mengklik, segera hapus aplikasi, block nomor pengirim pesan, dan cek saldo rekening,” tandasnya.***